/> INFO TERKINI JURANGMANGU: Info | PULOSARI-PEMALANG
Headlines News :
DPT PILGUB JATENG 2013 SUDAH DITETAPKAN,SILAHKAN PERIKSA NAMA ANDA PADA DPT YANG TELAH DIPASANG PADA TEMPAT-TEMPAT YANG STRATEGIS@

CARA BARU UNTUK SUKSES

 photo images2_zps8ecd60c9.jpg

PILKADES




GAMBAR MENGERIKAN PADA KEMASAN ROKOK

Gambar peringatan bahaya merokok pada bungkus rokok dinilai lebih efektif. Menkes menegaskan penerapan aturan ini mulai Selasa (24/6).

gambar peringatan pada bungkus rokok,gambar peringatan di bungkus rokok,peringatan bahaya rokok,dampak merokokContoh desain peringatan bergambar pada kemasan rokok untuk produk-produk di AS. (Ilustrasi, Sumber gambar: FDA)
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi menegaskan, seluruh bungkus rokok berubah dengan menyertakan gambar 'seram' mulai 24 Juni 2014. Gambar peringatan pada bungkus rokok tersebut menunjukkan peringatan akan bahaya merokok bagi kesehatan.
"Mulai Selasa (24/6), setiap bungkus rokok akan berganti dari kata-kata menjadi gambar yang ditimbulkan dari dampak merokok," ujar Mboi saat sebuah kunjungan kerja di Kota Tangerang, Senin (23/6).
Dia mengatakan pula, seluruh pengusaha rokok untuk menarik seluruh produk rokok yang telah beredar dan menggantinya dengan kemasan baru. Pasalnya, informasi mengenai perubahan peringatan bahaya merokok dari kata-kata menjadi peringatan berbentuk gambar sudah disosialisasikan sejak Juni tahun lalu.
Bahkan, Kementerian Kesehatan telah memberikan lima macam gambar peringatan di bungkus rokok.
Lima gambar yang nantinya tertera di setiap bungkus rokok itu, ditambahkan Mboi, adalah hasil survei yang dilakukan Kemenkes bersama Universitas Indonesia ke masyarakat. Hasilnya, lima gambar ini membuat warga mempertimbangkan sebelum merokok akibat dampak yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengemasan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
PHW yang akan ditampilkan antara lain gambar paru-paru yang rusak akibat rokok, gambar asap rokok berbentuk tengkorak, gambar kanker mulut dan tenggorokan.
Setelah tanggal 24 Juni, bungkus rokok yang beredar tanpa PHW di kemasannya bisa dinyatakan sebagai produk lama, atau ilegal.
Mengenai pengusaha rokok yang tidak menerapkan aturan ini, dijelaskannya, akan diberikan sanksi dengan teguran lisan, tertulis dan lainnya. "Sanksi akan bertahap," pungkasnya.
Adapun hal itu, lanjutnya, untuk lebih tegas memberi peringatan kepada para perokok dan dinilai lebih efektif untuk membuat orang enggan merokok. Meski sebelumnya telah ada peringatan berbentuk tulis pada kemasan rokok. "Perubahan ini sebagai bentuk kampanye menekan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Sebab, dengan peringatan tulis sudah tidak ampuh, maka diganti dengan peringatan bergambar," katanya.
Berdasarkan penelitian di AS, 2012, gambar pada bungkus rokok memang lebih efektif daripada peringatan bentuk teks. Tim peneliti menyimpulkan ini setelah mempelajari jenis label peringatan mana yang mencegah orang dewasa merokok. Peringatan bahaya merokok pada bungkus atau kemasan rokok yang lebih keras, lebih baik — ungkap penelitian yang dipublikasikan dalam American Journal of Preventive Medicine itu.
 
rokokwarning
(Sumber: Kompas.com, Tribun Jogja, VOA Indonesia)

Presiden Telah Teken PP UU Desa



Dengan pertimbangan melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP setebal 91 halaman ini (termasuk penjelasan), diatur mengenai Penataan Desa; Kewenangan; Pemerintahan Desa; Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa; Keuangan dan Kekayaan Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.
Disebutkan dalam PP ini, kewenangan Desa meliputi: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan d. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut paling sedikit terdiri atas: a. Sistem organisasi masyarakat adat; b. Pembinaan kelembagaan masyarakat; c. Pembinaan lembaga hukum adat; d. Pengelolaan tanah kas desa; dan e. Pengembangan peran masyarakat desa.
Adapun kewenangan lokal berskala desa di antaranya meliputi: a. Pengelolaan Pasar Desa; b. Pengelolaan jaringan irigrasi; c. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa; d. Pengelolaan air minum berskala desa; dan e. Pengelolaan air minum berskala desa.
“Selain kewengan di atas, Menteri (Mendagri) dapat menetapkan jenis kewenangan Desa, sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal,” bunyi Pasal 34 Ayat (3) PP ini.
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 40 PP ini menyebutkan, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. “Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” bunyi Pasal 40 ayat (4) PP ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” bunyi Pasal 47 Ayat (5) PP tersebut.
Adapun perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari: a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa; b. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan c. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
PP ini menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 tahun – 42 tahun; c. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Menurut PP ini, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Disebutkan dalam PP ini, pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c),” Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 itu.
Disebutkan juga dalam PP ini, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan
PP ini menyebutkan, penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD (provinsi atau kabupaten/kota).
Adapun penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN, yang dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota.
Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh APBD.
“Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa,” bunyi Pasal 91 PP ini.
Disebutkan dalam PP ini, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
PP ini juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah: 60% dari bagian 10% itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40% sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.(sumber:http://pusinfoppdi.or.id/presiden-teah-teken-pp-uu-desa.html)

Peningkatan Status G. Slamet Dari Normal (level I) Menjadi Waspada (level Ii), 10 Maret 2014


Gunungapi Slamet (G. Slamet) adalah gunungapi strato berbentuk kerucut, dengan tinggi puncaknya 3432 m dpl. Lokasi G. Slamet secara administratif masuk ke dalam 5 wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis terletak pada posisi 7o 14’ 30” Lintang Selatan dan 109o 12’ 30” Bujur Timur

II. PENGAMATAN 2.1. VISUAL 
Pemantauan secara visual dilakukan dari Pos Pengamatan Gunungapi (PGA) Slamet yang terletak di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari yang berjarak sekitar 10 km dari puncak, Kabupaten Pemalang. Hasil pemantauan secara visual sejak tanggal 1 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
  • Tanggal 1-7 Maret 2014, Cuaca terang-mendung, angin tenang. Gunung tertutup kabut 0I-0III, pada saat tampak teramati asap putih tipis-tebal setinggi 25-600 m dari puncak. Hujan gerimis-deras.
  • Tanggal 8-10 Maret 2014 (hingga pukul 18:00), Cuaca terang-mendung, angin tenang. Gunung tertutup kabut 0I-0III, pada saat tampak teramati asap putih tipis-tebal setinggi 25-1000 m dari puncak. Hujan gerimis-deras.
 2.2. KEGEMPAAN
Hasil rekaman kegempaan sejak tanggal 1 Maret 2014 adalah sebagai berikut (Lampiran):
  • Tanggal 1-7 Maret 2014: 1209 kali Gempa Hembusan, 4 kali Gempa Vulkanik Dangkal (VB), 1 (satu) kali Gempa Vulkanik Dalam (VA).
  • Tanggal 8-10 Maret 2014 (hingga pukul 13:00): 441 kali Gempa Hembusan, 9 kali Gempa Vulkanik Dangkal (VB).

III. POTENSI BAHAYA
Potensi bahaya G. Slamet berdasarkan Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) dibagi menjadi 3 zona, yaitu Kawasan Rawan Bencana III (KRB III), Kawasan Rawan Bencana II (KRB II) dan Kawasan Rawan Bencana I (KRB I).
Kawasan Rawan Bencana III
Kawasan yang selalu berpotensi terancam aliran lava, gas racun, awan panas serta selalu terancam lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat dalam radius 2 km dari puncak.

Kawasan Rawan Bencana II
Kawasan yang berpotensi terlanda aliran lava, gas racun, awan panas serta berpotensi terancam lontaran batu (pijar), dan hujan abu lebat dalam radius 4 km dari puncak.

Kawasan Rawan Bencana I
Kawasan yang berpotensi terlanda aliran lahar hujan, berpotensi terhadap hujan abu lebat serta kemungkinan dapat terkena lontaran batu (pijar) dalam radius 8 km dari puncak.



IV. KESIMPULAN
  • Terjadi peningkatan kegiatan G. Slamet yang ditandai oleh peningkatan jumlah Gempa Hembusan dan semakin tebal serta tinggi asap hembusan.
  • Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental maka terhitung tanggal 10 Maret 2014 pukul 21:00 WIB status kegiatan G. Slamet dinaikkan dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II). 
Sehubungan dengan peningkatan status tersebut, maka Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi akan meningkatkan pemantauan secara intensif guna melakukan evaluasi kegiatan G. Slamet dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Status kegiatan G. Slamet akan dinaikkan/diturunkan jika terjadi peningkatan/penurunan aktivitas vulkanik.



V. REKOMENDASI Sehubungan dengan G. Slamet dalam status Waspada, maka kami rekomendasikan:
  1. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan mendaki dan tidak melakukan aktivitas pada radius 2 km dari Kawah G. Slamet.
  2. Masyarakat di sekitar G. Slamet diharap tenang tidak terpancing isyu-isyu tentang erupsi G. Slamet, dan agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Purbalingga yang senantiasa mendapat laporan tentang aktivitas G. Slamet.
  3. Pemerintah Daerah senantiasa berkoordinasi dengan Pos PGA Slamet di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang atau Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi di Bandung.
  4. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi akan selalu berkoordinasi dengan BNPB, BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Purbalingga dalam memberikan informasi tentang kegiatan G. Slamet.

LAMPIRAN
Jumlah kegempaan
Lamp1

Lamp2

Lamp3

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEMALANG TH 2011-2031

KODE BANK


 

Banyak diantara kita yang mungkin suka lupa sama kode-kode bank yang ada di Indonesia hususnya yang berkaitan dengan kegiatan transfer antar bank / ATM Bersama, ada juga untuk keperluan verifikasi akun paypal seperti kita tahu bahwa untuk mencairkan uang dari akun paypal kita harus memasukan kode bank tersebut., kalau ada yang perlu silahkan catat aja atau copy paste. :
NO NAMA BANK CODE BANK
1 BANK BRI 002
2 BANK EKSPOR INDONESIA 003
3 BANK MANDIRI 008
4 BANK BNI 009
5 BANK DANAMON 011
6 PERMATA BANK 013
7 BANK BCA 014
8 BANK BII 016
9 BANK PANIN 019
10 BANK ARTA NIAGA KENCANA 020
11 BANK NIAGA 022
12 BANK BUANA IND 023
13 BANK LIPPO 026
14 BANK NISP 028
15 AMERICAN EXPRESS BANK LTD 030
16 CITIBANK N.A. 031
17 JP. MORGAN CHASE BANK, N.A. 032
18 BANK OF AMERICA, N.A 033
19 ING INDONESIA BANK 034
20 BANK MULTICOR TBK. 036
21 BANK ARTHA GRAHA 037
22 BANK CREDIT AGRICOLE INDOSUEZ 039
23 THE BANGKOK BANK COMP. LTD 040
24 THE HONGKONG & SHANGHAI B.C. 041
25 THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD 042
26 BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 045
27 BANK DBS INDONESIA 046
28 BANK RESONA PERDANIA 047
29 BANK MIZUHO INDONESIA 048
30 STANDARD CHARTERED BANK 050
31 BANK ABN AMRO 052
32 BANK KEPPEL TATLEE BUANA 053
33 BANK CAPITAL INDONESIA, TBK. 054
34 BANK BNP PARIBAS INDONESIA 057
35 BANK UOB INDONESIA 058
36 KOREA EXCHANGE BANK DANAMON 059
37 RABOBANK INTERNASIONAL INDONESIA 060
38 ANZ PANIN BANK 061
39 DEUTSCHE BANK AG. 067
40 BANK WOORI INDONESIA 068
41 BANK OF CHINA LIMITED 069
42 BANK BUMI ARTA 076
43 BANK EKONOMI 087
44 BANK ANTARDAERAH 088
45 BANK HAGA 089
46 BANK IFI 093
47 BANK CENTURY, TBK. 095
48 BANK MAYAPADA 097
49 BANK JABAR 110
50 BANK DKI 111
51 BPD DIY 112
52 BANK JATENG 113
53 BANK JATIM 114
54 BPD JAMBI 115
55 BPD ACEH 116
56 BANK SUMUT 117
57 BANK NAGARI 118
58 BANK RIAU 119
59 BANK SUMSEL 120
60 BANK LAMPUNG 121
61 BPD KALSEL 122
62 BPD KALIMANTAN BARAT 123
63 BPD KALTIM 124
64 BPD KALTENG 125
65 BPD SULSEL 126
66 BANK SULUT 127
67 BPD NTB 128
68 BPD BALI 129
69 BANK NTT 130
70 BANK MALUKU 131
71 BPD PAPUA 132
72 BANK BENGKULU 133
73 BPD SULAWESI TENGAH 134
74 BANK SULTRA 135
75 BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 145
76 BANK SWADESI 146
77 BANK MUAMALAT 147
78 BANK MESTIKA 151
79 BANK METRO EXPRESS 152
80 BANK SHINTA INDONESIA 153
81 BANK MASPION 157
82 BANK HAGAKITA 159
83 BANK GANESHA 161
84 BANK WINDU KENTJANA 162
85 HALIM INDONESIA BANK 164
86 BANK HARMONI INTERNATIONAL 166
87 BANK KESAWAN 167
88 BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) 200
89 BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906, TBK . 212
90 BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL 213
91 BANK SWAGUNA 405
92 BANK JASA ARTA 422
93 BANK MEGA 426
94 BANK JASA JAKARTA 427
95 BANK BUKOPIN 441
96 BANK SYARIAH MANDIRI 451
97 BANK BISNIS INTERNASIONAL 459
98 BANK SRI PARTHA 466
99 BANK JASA JAKARTA 472
100 BANK BINTANG MANUNGGAL 484
101 BANK BUMIPUTERA 485
102 BANK YUDHA BHAKTI 490
103 BANK MITRANIAGA 491
104 BANK AGRO NIAGA 494
105 BANK INDOMONEX 498
106 BANK ROYAL INDONESIA 501
107 BANK ALFINDO 503
108 BANK SYARIAH MEGA 506
109 BANK INA PERDANA 513
110 BANK HARFA 517
111 PRIMA MASTER BANK 520
112 BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 521
113 BANK AKITA 525
114 LIMAN INTERNATIONAL BANK 526
115 ANGLOMAS INTERNASIONAL BANK 531
116 BANK DIPO INTERNATIONAL 523
117 BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 535
118 BANK UIB 536
119 BANK ARTOS IND 542
120 BANK PURBA DANARTA 547
121 BANK MULTI ARTA SENTOSA 548
122 BANK MAYORA 553
123 BANK INDEX SELINDO 555
124 BANK VICTORIA INTERNATIONAL 566
125 BANK EKSEKUTIF 558
126 CENTRATAMA NASIONAL BANK 559
127 BANK FAMA INTERNASIONAL 562
128 BANK SINAR HARAPAN BALI 564
129 BANK HARDA 567
130 BANK FINCONESIA 945
131 BANK MERINCORP 946
132 BANK MAYBANK INDOCORP 947
133 BANK OCBC – INDONESIA 948
134 BANK CHINA TRUST INDONESIA 949
135 BANK COMMONWEALTH 950

Nama Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pemalan

1. Kecamatan Ampelgading
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ampelgading di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Ampelgading
- Kelurahan/Desa Banglarangan
- Kelurahan/Desa Blimbing
- Kelurahan/Desa Cibiyuk
- Kelurahan/Desa Jatirejo
- Kelurahan/Desa Karangtalok
- Kelurahan/Desa Karangtengah
- Kelurahan/Desa Kebagusan
- Kelurahan/Desa Kemuning
- Kelurahan/Desa Losari
- Kelurahan/Desa Sidokare
- Kelurahan/Desa Sokawati
- Kelurahan/Desa Tegalsari Barat
- Kelurahan/Desa Tegalsari Timur
- Kelurahan/Desa Ujunggede
- Kelurahan/Desa Wonogiri
2. Kecamatan Bantarbolang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bantarbolang di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Banjarsari
- Kelurahan/Desa Bantarbolang
- Kelurahan/Desa Glandang
- Kelurahan/Desa Karanganyar
- Kelurahan/Desa Kebon Gede
- Kelurahan/Desa Kuta
- Kelurahan/Desa Lenggerong
- Kelurahan/Desa Pabuaran
- Kelurahan/Desa Paguyangan
- Kelurahan/Desa Pedagung
- Kelurahan/Desa Pegiringan
- Kelurahan/Desa Purana
- Kelurahan/Desa Sambeng
- Kelurahan/Desa Sarwodadi
- Kelurahan/Desa Sumurkidang
- Kelurahan/Desa Suru
- Kelurahan/Desa Wanarata
3. Kecamatan Belik
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Belik di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Badak
- Kelurahan/Desa Belik
- Kelurahan/Desa Beluk
- Kelurahan/Desa Bulakan
- Kelurahan/Desa Gombong
- Kelurahan/Desa Gunungjaya
- Kelurahan/Desa Gunungtiga
- Kelurahan/Desa Kalisaleh
- Kelurahan/Desa Kuta
- Kelurahan/Desa Mendelem
- Kelurahan/Desa Sikasur
- Kelurahan/Desa Simpur
4. Kecamatan Bodeh
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bodeh di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Babakan
- Kelurahan/Desa Bodeh
- Kelurahan/Desa Cangak
- Kelurahan/Desa Gunungbatu
- Kelurahan/Desa Jatingarang
- Kelurahan/Desa Jatiroyom
- Kelurahan/Desa Jraganan
- Kelurahan/Desa Karangbrai
- Kelurahan/Desa Kebandaran
- Kelurahan/Desa Kebandungan
- Kelurahan/Desa Kelangdepok
- Kelurahan/Desa Kesesirejo
- Kelurahan/Desa Kwasen
- Kelurahan/Desa Longkeyang
- Kelurahan/Desa Muncang
- Kelurahan/Desa Parunggalih
- Kelurahan/Desa Pasir
- Kelurahan/Desa Payung
- Kelurahan/Desa Pendowo 
5. Kecamatan Comal
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Comal di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Ambokulon
- Kelurahan/Desa Gandu
- Kelurahan/Desa Gedeg
- Kelurahan/Desa Gintung
- Kelurahan/Desa Kandang
- Kelurahan/Desa Kauman
- Kelurahan/Desa Kebojongan
- Kelurahan/Desa Klegen
- Kelurahan/Desa Lowa
- Kelurahan/Desa Pecangakan
- Kelurahan/Desa Purwoharjo
- Kelurahan/Desa Purwosari
- Kelurahan/Desa Sarwodadi
- Kelurahan/Desa Sidorejo
- Kelurahan/Desa Sikayu
- Kelurahan/Desa Susukan
- Kelurahan/Desa Tumbal
- Kelurahan/Desa Wonokromo
6. Kecamatan Moga
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Moga di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Banyumudal
- Kelurahan/Desa Gendowang
- Kelurahan/Desa Kebanggan
- Kelurahan/Desa Mandiraja
- Kelurahan/Desa Moga
- Kelurahan/Desa Pepedan
- Kelurahan/Desa Plakaran
- Kelurahan/Desa Sima
- Kelurahan/Desa Walangsanga
- Kelurahan/Desa Wangkelang
7. Kecamatan Pemalang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pemalang di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Pelutan
- Kelurahan/Desa Kebondalem
- Kelurahan/Desa Mulyoharjo
- Kelurahan/Desa Danasari
- Kelurahan/Desa Widuri
- Kelurahan/Desa Sugihwaras
- Kelurahan/Desa Lawangrejo
- Kelurahan/Desa Tambakrejo
- Kelurahan/Desa Bojongnangka
- Kelurahan/Desa Kramat
- Kelurahan/Desa Surajaya
- Kelurahan/Desa Banjarmulya
- Kelurahan/Desa Bojongbata
- Kelurahan/Desa Mengori
- Kelurahan/Desa Paduraksa
- Kelurahan/Desa Pagongsoran
- Kelurahan/Desa Saradan
- Kelurahan/Desa Sewaka
- Kelurahan/Desa Sungapan
- Kelurahan/Desa Wanamulya
8. Kecamatan Petarukan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Petarukan di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Bulu
- Kelurahan/Desa Iser
- Kelurahan/Desa Kalirandu
- Kelurahan/Desa Karangasem
- Kelurahan/Desa Kendaldoyong
- Kelurahan/Desa Kendalrejo
- Kelurahan/Desa Kendalsari
- Kelurahan/Desa Klareyan
- Kelurahan/Desa Loning
- Kelurahan/Desa Nyamplung Sari
- Kelurahan/Desa Panjunan
- Kelurahan/Desa Pegundan
- Kelurahan/Desa Pesucen
- Kelurahan/Desa Petanjungan
- Kelurahan/Desa Petarukan
- Kelurahan/Desa Serang
- Kelurahan/Desa Sirangkang
- Kelurahan/Desa Tegalmlati
- Kelurahan/Desa Temuireng
- Kelurahan/Desa Widodaren
9. Kecamatan Pulosari
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pulosari di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Batursari
- Kelurahan/Desa Cikendung
- Kelurahan/Desa Clekatakan
- Kelurahan/Desa Gambuhan
- Kelurahan/Desa Gunungsari
- Kelurahan/Desa Jurangmangu
- Kelurahan/Desa Karangsari
- Kelurahan/Desa Nyalembeng
- Kelurahan/Desa Pagenteran
- Kelurahan/Desa Penakir
- Kelurahan/Desa Pulosari
- Kelurahan/Desa Siremeng
10. Kecamatan Randudongkal
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Randudongkal di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Banjaranyar
- Kelurahan/Desa Gembyang
- Kelurahan/Desa Gongseng
- Kelurahan/Desa Kalimas
- Kelurahan/Desa Kalitorong
- Kelurahan/Desa Karangmoncol
- Kelurahan/Desa Kecepit
- Kelurahan/Desa Kejene
- Kelurahan/Desa Kreyo
- Kelurahan/Desa Lodaya
- Kelurahan/Desa Mangli
- Kelurahan/Desa Mejagong
- Kelurahan/Desa Penusupan
- Kelurahan/Desa Randudongkal
- Kelurahan/Desa Rembul
- Kelurahan/Desa Semaya
- Kelurahan/Desa Semingkir
- Kelurahan/Desa Tanahbaya
11. Kecamatan Taman
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Taman di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Asemdoyong
- Kelurahan/Desa Banjaran
- Kelurahan/Desa Banjardawa
- Kelurahan/Desa Beji
- Kelurahan/Desa Cibelok
- Kelurahan/Desa Gondang
- Kelurahan/Desa Jebed Selatan
- Kelurahan/Desa Jebed Utara
- Kelurahan/Desa Jrakah
- Kelurahan/Desa Kabunan
- Kelurahan/Desa Kaligelang
- Kelurahan/Desa Kedungbanjar
- Kelurahan/Desa Kejambon
- Kelurahan/Desa Pedurungan
- Kelurahan/Desa Pener
- Kelurahan/Desa Penggarit
- Kelurahan/Desa Sitemu
- Kelurahan/Desa Sokawangi
- Kelurahan/Desa Taman
- Kelurahan/Desa Wanarejan Selatan
- Kelurahan/Desa Wanarejan Utara
12. Kecamatan Ulujami
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Ulujami di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Ambowetan
- Kelurahan/Desa Blendung
- Kelurahan/Desa Botekan
- Kelurahan/Desa Bumirejo
- Kelurahan/Desa Kaliprau
- Kelurahan/Desa Kertosari
- Kelurahan/Desa Ketapang
- Kelurahan/Desa Limbangan
- Kelurahan/Desa Mojo
- Kelurahan/Desa Padek
- Kelurahan/Desa Pagergunung
- Kelurahan/Desa Pamutih
- Kelurahan/Desa Pesantren
- Kelurahan/Desa Rowosari
- Kelurahan/Desa Samong
- Kelurahan/Desa Sukorejo
- Kelurahan/Desa Tasikrejo
- Kelurahan/Desa Wiyorowetan
13. Kecamatan Warungpring
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Warungpring di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Cibuyur
- Kelurahan/Desa Datar
- Kelurahan/Desa Karangdawa
- Kelurahan/Desa Mereng
- Kelurahan/Desa Pakembaran
- Kelurahan/Desa Warungpring
14. Kecamatan Watukumpul
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Watukumpul di Kota/Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) :
- Kelurahan/Desa Bodas
- Kelurahan/Desa Bongas
- Kelurahan/Desa Cawet
- Kelurahan/Desa Cikadu
- Kelurahan/Desa Gapura
- Kelurahan/Desa Jojogan
- Kelurahan/Desa Majakerta
- Kelurahan/Desa Majalangu
- Kelurahan/Desa Medayu
- Kelurahan/Desa Pagelaran
- Kelurahan/Desa Tambi
- Kelurahan/Desa Tlagasana
- Kelurahan/Desa Tundagan
- Kelurahan/Desa Watukumpul
- Kelurahan/Desa Wisnu

Cikendung, Desa ODF Pertama di Pemalang

Desa Cikendung Kecamatan Pulosari telah bebas dari perilaku buang air besar (BAB) di sembarang tempat (Open Defection Free, ODF). Begitu kira-kira yang ternyatakan dalam sebuah piagam penghargaan tertanggal 3 Mei 2011 yang terpajang di Balai Desa Cikendung.
Predikat ODF yang diraih Cikendung merupakan sebuah pencapaian yang prestius mengingat Cikendung adalah sebuah desa di lereng gunung Slamet yang sepi air bersih, dengan kondisi masyarakat yang kurang menguntungkan pula. Dari penuturan Kades Cikendung, Slamet, pada sekitar tahun 2007, kurang dari 30 rumah yang memiliki WC permanen dari sekitar 1.200 rumah yang ada dan hanya sedikit yang memiliki jumbleng. Selebihnya memanfaatkan Sungai Pereng yang memiliki panjang 2,3 km dan kebun sebagai tempat BAB mereka.
Saat ini, menurut Slamet, seratus persen rumah di Desa Cikendung telah dilengkapi dengan jamban. Dari total 1.375 rumah yang ada, 776 rumah telah memiliki jamban permanen, 417 rumah dengan jamban semi permanen, dan 182 rumah dengan jamban sederhana. Dari sisi kesehatan, kondisi ini paling tidak telah merubah perilaku hidup penduduk Cikendung ke arah yang lebih aman dan sehat. Sedangkan secara ekonomi, meski belum ada data yang valid, ketersediaan jamban di setiap rumah telah menghemat waktu BAB sekitar 10 menit per orang. Jika waktu ini dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, akan bisa dihitung berapa nilai rupiah yang didapatkan.
Menurut Camat Pulosari, BPM Wibowo, perubahan perilaku masyarakat Kecamatan Pulosari, termasuk di desa Cikendung, ini lebih karena kesadaran mereka sendiri. Pihaknya, bekerja sama dengan Kapolres, Danramil, kalangan pendidikan, dan Kepala Desa hanya memberikan sosialisasi dan penyuluhan perihal hidup sehat melalui berbagai kegiatan formal maupun informal. Dengan pendekatan keagamaan dan keamanan, serta dukungan dari program PAMSIMAS, upaya ini menunjukkan perkembangan yang bagus. Masyarakat akhirnya merasa jijik dan malu untuk melakukan BAB dan aktifitas lain di Sungai Pereng. Sedikit demi sedikit masyarakat mulai membuat jamban, mulai dari yang sederhana hingga yang permanen.
Disadari baik oleh para pemangku kepentingan maupun masyarakat Cikendung bahwa perilaku hidup bersih ini bisa saja berbalik, apalagi predikat ODF dicapai oleh Desa Cikendung hanya dalam hitungan tahun. Oleh karena itu sosialiasi tetap terus dilakukan, tidak hanya sebatas untuk tidak BAB di sembarang tempat tapi juga perilaku hidup bersih dan sehat lainnya. Sebuah aturan non formal berupa denda Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) bagi orang yang kepergok BAB di sembarang tempat, bahkan telah disepakati oleh masyarakat Cikendung untuk mempertahankan tatanan yang mulai terbentuk. Aturan ini tidak hanya “omong dhoang” tapi benar-benar diimplementasikan, seperti yang pernah dialami oleh seorang warga bernama Surip.
Kesadaran masyarakat seperti ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah melalui pemberian stimulan untuk perbaikan rumah. Meski dalam bentuk stimulan “perbaikan rumah” hal ini sangat membantu, karena ketika rumah sudah diperbaiki maka orang akan berpikir untuk memperbaiki WC mereka. Kemajuan dalam pola pikir sehat juga terjadi di desa Cikendung. “Sekarang, orang membuat rumah, WC-nya dulu yang dibikin, baru diselesaikan bangunan rumahnya”, begitu dikatakan Slamet.(pemalangkab)

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilgub, KPU Gelar Sosialisasi

Sebagai upaya memberikan informasi tentang penyelenggaraan Pilgub Jateng tahun 2013, dan untuk menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, yang diharapkan akan lebih meningkat dibandingkan dengan Pilgub terdahulu, maka KPU Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Pemkab Pemalang, menggelar sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2013.
Sosialisasi tersebut, dibuka secara langsung oleh Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM disaksikan anggota Forpimda Kabupaten Pemalang dan Ketua KPU Kabupaten Pemalang, di pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa, (2/4/2013).
Bupati Pemalang saat membuka sosialisasi mengingatkan, bahwa pada tanggal 26 Mei 2013 yang akan datang, warga masyarakat akan melaksanakan peata demokrasi atau pemilu, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemilu ini menurut Bupati, memiliki makna yang penting, karena akan menentukan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jawa Tengah, untuk masa lima tahun mendatang. Mengingat begitu pentingnya makna Pemilu, maka seluruh elemen masyarakat harus berupaya maksimal untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemilu,
“Sebagai langkah awal, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai peraturan – peraturan yang mengatur tentang Pemilu, tahapan – tahapan yang harus dilalui dalam Pemilu, serta berbabai hal lain yang terkait dengan Pemilu” Kata Bupati.
Sementara pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kabupaten Pemalang M.Arif Effendi,S.Sos melalui Sekretaris KPU, Drs. Budi Purnomo menjelaskan, sosialisasi Pilgub Jateng tahun 2013 ini, merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan dan tahapannya sehingga masyarakat Jateng akan mengetahui tentang kegiatan pesta demokrasi lokal untuk memilih pemimpinnya. Sedangkan maksud dan tujuan sosialisasi tersebut yakni, sebagai upaya memberikan informasi tentang peyelenggaraan Pilgub atau tentang program, tahapan dan jadwal waktu kegaiatan Pilgub, selain itu kegaiatan tersebut, juga sebagai upaya menumbuhkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Sehingga diharapkan Pilgub Jateng tahun 2013 akan lebih meningkat dibandingkan dengan Pilgub yang terdahulu.
Sosialisasi Pilgub Jateng tahun 2013 ini, diikuti 248 peserta, terdiri dari Kepala SKPD sebanyak 12 orang, kemudian camat se Kabupaten Pemalang sebanyak 14 orang, dan Kepala Desa / Kelurahan sebanyak 222 orang.(pemalangkab.go.id)

Tawakal Ambuko Wahananing Manunggal I SEJARAH KABUPATEN PEMALANG

Eksistensi Pemalang Berdasarkan
Data Sosio-Historis Sampai Abad XIX

Keberadaan Pemalang dapat dibuktikan berdasarkan berbagai temuan arkeologis pada masa prasejarah. Temuan itu berupa punden berundak dan pemandian di sebelah Barat Daya Kecamatan Moga. Patung Ganesa yang unik, lingga, kuburan dan batu nisan di desa Keropak. Selain itu bukti arkeologis yang menunjukkan adanya unsur-unsur kebudayaan Islam juga dapat dihubungkan seperti adanya kuburan Syech Maulana Maghribi di Kawedanan Comal. Kemudian adanya kuburan Rohidin, Sayyid Ngali paman dari Sunan Ampel yang juga memiliki misi untuk mengislamkan penduduk setempat.
Eksistensi Pemalang pada abad XVI dapat dihubungkan dengan catatan Rijklof Van Goens dan data di dalam buku W FRUIN MEES yang menyatakan bahwa pada tahun 1575 Pemalang merupakan salah satu dari 14 daerah merdeka di Pulau Jawa, yang dipimpin oleh seorang pangeran atau raja. Dalam perkembangan kemudian, Senopati dan Panembahan Sedo Krapyak dari Mataram menaklukan daerah-daerah tersebut, termasuk di dalamnya Pemalang. Sejak saat itu Pemalang menjadi daerah vasal Mataram yang diperintah oleh Pangeran atau Raja Vasal.
Pemalang dan Kendal pada masa sebelum abad XVII merupakan daerah yang lebih penting dibandingkan dengan Tegal, Pekalongan dan Semarang. Karena itu jalan raya yang menghubungkan daerah pantai utara dengan daerah pedalaman Jawa Tengah (Mataram) yang melintasi Pemalang dan Wiradesa dianggap sebagai jalan paling tua yang menghubungkan dua kawasan tersebut.
Populasi penduduk sebagai pemukiman di pedesaan yang telah teratur muncul pada periode abad awal Masehi hingga abad XIV dan XV, dan kemudian berkembang pesat pada abad XVI, yaitu pada masa meningkatnya perkembangan Islam di Jawa di bawah Kerajaan Demak, Cirebon dan kemudian Mataram.
Pada masa itu Pemalang telah berhasil membentuk pemerintahan tradisional pada sekitar tahun 1575. Tokoh yang asal mulanya dari Pajang bernama Pangeran Benawa. Pangeran uu asal mulanya adalah Raja Jipang yang menggantikan ayahnya yang telah mangkat yaitu Sultan Adiwijaya.
Kedudukan raja ini didahului dengan suatu perseturuan sengit antara dirinya dan Aria Pangiri.
Sayang sekali Pangeran Benawa hanya dapat memerintah selama satu tahun. Pangeran Benawa meninggal dunia dan berdasarkan kepercayaan penduduk setempat menyatakan bahwa Pangeran Benawa meninggal di Pemalang, dan dimakamkan di Desa Penggarit (sekarang Taman Makam Pahlawan Penggarit).
Pemalang menjadi kesatuan wilayah administratif yang mantap sejak R. Mangoneng, Pangonen atau Mangunoneng menjadi penguasa wilayah Pemalang yang berpusat di sekitar Dukuh Oneng, Desa Bojongbata pada sekitar tahun 1622. Pada masa ini Pemalang merupakan apanage dari Pangeran Purbaya dari Mataram. Menurut beberapa sumber R Mangoneng merupakan tokoh pimpinan daerah yang ikut mendukung kebijakan Sultan Agung. Seorang tokoh yang sangat anti VOC. Dengan demikian Mangoneng dapat dipandang sebagai seorang pemimpin, prajurit, pejuang dan pahlawan bangsa dalam melawan penjajahan Belanda pada abad XVII yaitu perjuangan melawan Belanda di bawah panji-panji Sultan Agung dari Mataram.
Pada sekitar tahun 1652, Sunan Amangkurat II mengangkat Ingabehi Subajaya menjadi Bupati Pemalang setelah Amangkurat II memantapkan tahta pemerintahan di Mataram setelah pemberontakan Trunajaya dapat dipadamkan dengan bantuan VOC pada tahun 1678.
Menurut catatan Belanda pada tahun 1820 Pemalang kemudian diperintah oleh Bupati yang bernama Mas Tumenggung Suralaya. Pada masa ini Pemalang telah berhubungan erat dengan tokoh Kanjeng Swargi atau Kanjeng Pontang. Seorang Bupati yang terlibat dalam perang Diponegoro. Kanjeng Swargi ini juga dikenal sebagai Gusti Sepuh, dan ketika perang berlangsung dia berhasil melarikan diri dari kejaran Belanda ke daerah Sigeseng atau Kendaldoyong. Makam dari Gusti Sepuh ini dapat diidentifikasikan sebagai makam kanjeng Swargi atau Reksodiningrat. Dalam masa-masa pemerintahan antara tahun 1823-1825 yaitu pada masa Bupati Reksadiningrat. Catatan Belanda menyebutkan bahwa yang gigih membantu pihak Belanda dalam perang Diponegoro di wilayah Pantai Utara Jawa hanyalah Bupati-bupati Tegal, Kendal dan Batang tanpa menyebut Bupati Pemalang.
Sementara itu pada bagian lain dari Buku P.J.F. Louw yang berjudul De Java Oorlog Uan 1825 -1830 dilaporkan bahwa Residen Uan Den Poet mengorganisasi beberapa barisan yang baik dari Tegal, Pemalang dan Brebes untuk mempertahankan diri dari pasukan Diponegoro pada bulan September 1825 sampai akhir Januari 1826. Keterlibatan Pemalang dalam membantu Belanda ini dapat dikaitkan dengan adanya keterangan Belanda yang menyatakan Adipati Reksodiningrat hanya dicatat secara resmi sebagai Bupati Pemalang sampai tahun 1825. Dan besar kemungkinan peristiwa pengerahan orang Pemalang itu terjadi setelah Adipati Reksodiningrat bergabung dengan pasukan Diponegoro yang berakibat Belanda menghentikan Bupati Reksodiningrat.
Pada tahun 1832 Bupati Pemalang yang Mbahurekso adalah Raden Tumenggung Sumo Negoro. Pada waktu itu kemakmuran melimpah ruah akibat berhasilnya pertanian di daerah Pemalang. Seperti diketahui Pemalang merupakan penghasil padi, kopi, tembakau dan kacang. Dalam laporan yang terbit pada awal abad XX disebutkan bahwa Pemalang merupakan afdeling dan Kabupaten dari karisidenan Pekalongan. Afdeling Pemalang dibagi dua yaitu Pemalang dan Randudongkal. Dan Kabupaten Pemalang terbagi dalam 5 distrik. Jadi dengan demikian Pemalang merupakan nama kabupaten, distrik dan Onder Distrik dari Karisidenan Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah.
Pusat Kabupaten Pemalang yang pertama terdapat di Desa Oneng. Walaupun tidak ada sisa peninggalan dari Kabupaten ini namun masih ditemukan petunjuk lain. Petunjuk itu berupa sebuah dukuh yang bernama Oneng yang masih bisa ditemukan sekarang ini di Desa Bojongbata. Sedangkan Pusat Kabupaten Pemalang yang kedua dipastikan berada di Ketandan. Sisa-sisa bangunannya masih bisa dilihat sampai sekarang yaitu disekitar Klinik Ketandan (Dinas Kesehatan).
Pusat Kabupaten yang ketiga adalah kabupaten yang sekarang ini (Kabupaten Pemalang dekat Alun-alun Kota Pemalang). Kabupaten yang sekarang ini juga merupakan sisa dari bangunan yang didirikan oleh Kolonial Belanda. Yang selanjutnya mengalami beberapa kali rehab dan renovasi bangunan hingga kebentuk bangunan Jogio sebagai ciri khas bangunan di Jawa Tengah.
Dengan demikian Kabupaten Pemalang telah mantap sebagai suatu kesatuan administratif pasca pemerintahan Kolonial Belanda. Secara biokratif Pemerintahan Kabupaten Pemalang juga terus dibenahi. Dari bentuk birokratif kolonial yang berbau feodalistik menuju birokrasi yang lebih sesuai dengan perkembangan dimasa sekarang.
Sebagai suatu penghomatan atas sejarah terbentuknya Kabupten Pemalang maka pemerintah daerah telah bersepakat untuk memberi atribut berupa Hari Jadi Pemalang. Hal ini selalu untuk rnemperingati sejarah lahirnya Kabupaten Pemalang juga untuk memberikan nilai-nilai yang bernuansa patriotisme dan nilai-nilai heroisme sebagai cermin dari rakyat Kabupaten Pemalang.
Penetapan hari jadi ini dapat dihubungkan pula dengan tanggal pernyataan Pangeran Diponegoro mengadakan perang terhadap Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu tanggal 20 Juli 1823.
Namun berdasarkan diskusi para pakar yang dibentuk oleh Tim Kabupaten Pemalang Hari Jadi Pemalang adalah tanggal 24 Januari 1575. Bertepatan dengan Hari Kamis Kliwon tanggal 1 Syawal 1496 Je 982 Hijriah. Dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Hari Jadi Kabupaten Pemalang.
Tahun 1575 diwujudkan dengan bentuk Surya Sengkolo “Lunguding Sabdo Wangsiting Gusti” yang mempunyai arti harfiah : kearifan, ucapan/sabdo, ajaran, pesan-pesan, Tuhan, dengan mempunyai nilai 5751.
Sedangkan tahun 1496 je diwujudkan dengan Candra Sengkala “Tawakal Ambuko Wahananing Manunggal” yang mempunyai arti harfiah berserah diri, membuka, sarana/wadah/alat untuk, persatuan/menjadi satu dengan mempunyai nilai 6941.
Adapun Sesanti Kabupaten Pemalang adalah “Pancasila Kaloka Panduning Nagari” dengan arti harfiah lima dasar, termashur/terkenal, pedoman/bimbingan, negara/daerah dengan mempunyai nilai 5751(*)
sumber:pemalangkab.go.id

DAFTAR KODE POS DESA SEKABUPATEN PEMALANG


No.
Desa, Kelurahan  
Kecamatan, Distrik  
Kode POS  
1BodasWatukumpul52357
2BongasWatukumpul52357
3CawetWatukumpul52357
4CikaduWatukumpul52357
5GapuraWatukumpul52357
6JojoganWatukumpul52357
7MajakertaWatukumpul52357
8MajalanguWatukumpul52357
9MedayuWatukumpul52357
10PagelaranWatukumpul52357
11TambiWatukumpul52357
12TlagasanaWatukumpul52357
13TundaganWatukumpul52357
14WatukumpulWatukumpul52357
15WisnuWatukumpul52357
16CibuyurWarungpring52354
17DatarWarungpring52354
18KarangdawaWarungpring52354
19MerengWarungpring52354
20PakembaranWarungpring52354
21WarungpringWarungpring52354
22AmbowetanUlujami52371
23BlendungUlujami52371
24BotekanUlujami52371
25BumirejoUlujami52371
26KaliprauUlujami52371
27KertosariUlujami52371
28KetapangUlujami52371
29LimbanganUlujami52371
30MojoUlujami52371
31PadekUlujami52371
32PagergunungUlujami52371
33PamutihUlujami52371
34PesantrenUlujami52371
35RowosariUlujami52371
36SamongUlujami52371
37SukorejoUlujami52371
38TasikrejoUlujami52371
39WiyorowetanUlujami52371
40AsemdoyongTaman52361
41BanjaranTaman52361
42BanjardawaTaman52361
43BejiTaman52361
44CibelokTaman52361
45GondangTaman52361
46Jebed SelatanTaman52361
47Jebed UtaraTaman52361
48JrakahTaman52361
49KabunanTaman52361
50KaligelangTaman52361
51KedungbanjarTaman52361
52KejambonTaman52361
53PedurunganTaman52361
54PenerTaman52361
55PenggaritTaman52361
56SitemuTaman52361
57SokawangiTaman52361
58TamanTaman52361
59Wanarejan SelatanTaman52361
60Wanarejan UtaraTaman52361
61BanjaranyarRandudongkal52353
62GembyangRandudongkal52353
63GongsengRandudongkal52353
64KalimasRandudongkal52353
65KalitorongRandudongkal52353
66KarangmoncolRandudongkal52353
67KecepitRandudongkal52353
68KejeneRandudongkal52353
69KreyoRandudongkal52353
70LodayaRandudongkal52353
71MangliRandudongkal52353
72MejagongRandudongkal52353
73PenusupanRandudongkal52353
74RandudongkalRandudongkal52353
75RembulRandudongkal52353
76SemayaRandudongkal52353
77SemingkirRandudongkal52353
78TanahbayaRandudongkal52353
79BatursariPulosari52355
80CikendungPulosari52355
81ClekatakanPulosari52355
82GambuhanPulosari52355
83GunungsariPulosari52355
84JurangmanguPulosari52355
85KarangsariPulosari52355
86NyalembengPulosari52355
87PagenteranPulosari52355
88PenakirPulosari52355
89PulosariPulosari52355
90SiremengPulosari52355
91BuluPetarukan52362
92IserPetarukan52362
93KaliranduPetarukan52362
94KarangasemPetarukan52362
95KendaldoyongPetarukan52362
96KendalrejoPetarukan52362
97KendalsariPetarukan52362
98KlareyanPetarukan52362
99LoningPetarukan52362
100Nyamplung SariPetarukan52362
101PanjunanPetarukan52362
102PegundanPetarukan52362
103PesucenPetarukan52362
104PetanjunganPetarukan52362
105PetarukanPetarukan52362
106SerangPetarukan52362
107SirangkangPetarukan52362
108TegalmlatiPetarukan52362
109TemuirengPetarukan52362
110WidodarenPetarukan52362
111BanjarmulyaPemalang52319
112BojongbataPemalang52319
113BojongnangkaPemalang52318
114DanasariPemalang52314
115KebondalemPemalang52312
116KramatPemalang52318
117LawangrejoPemalang52316
118MengoriPemalang52319
119MulyoharjoPemalang52313
120PaduraksaPemalang52319
121PagongsoranPemalang52319
122PelutanPemalang52311
123SaradanPemalang52319
124SewakaPemalang52319
125SugihwarasPemalang52315
126SungapanPemalang52319
127SurajayaPemalang52318
128TambakrejoPemalang52317
129WanamulyaPemalang52319
130WiduriPemalang52314
131BanyumudalMoga52354
132GendowangMoga52354
133KebangganMoga52354
134MandirajaMoga52354
135MogaMoga52354
136PepedanMoga52354
137PlakaranMoga52354
138SimaMoga52354
139WalangsangaMoga52354
140WangkelangMoga52354
141AmbokulonComal52363
142GanduComal52363
143GedegComal52363
144GintungComal52363
145KandangComal52363
146KaumanComal52363
147KebojonganComal52363
148KlegenComal52363
149LowaComal52363
150PecangakanComal52363
151PurwoharjoComal52363
152PurwosariComal52363
153SarwodadiComal52363
154SidorejoComal52363
155SikayuComal52363
156SusukanComal52363
157TumbalComal52363
158WonokromoComal52363
159BabakanBodeh52365
160BodehBodeh52365
161CangakBodeh52365
162GunungbatuBodeh52365
163JatingarangBodeh52365
164JatiroyomBodeh52365
165JragananBodeh52365
166KarangbraiBodeh52365
167KebandaranBodeh52365
168KebandunganBodeh52365
169KelangdepokBodeh52365
170KesesirejoBodeh52365
171KwasenBodeh52365
172LongkeyangBodeh52365
173MuncangBodeh52365
174ParunggalihBodeh52365
175PasirBodeh52365
176PayungBodeh52365
177PendowoBodeh52365
178BadakBelik52356
179BelikBelik52356
180BelukBelik52356
181BulakanBelik52356
182GombongBelik52356
183GunungjayaBelik52356
184GunungtigaBelik52356
185KalisalehBelik52356
186KutaBelik52356
187MendelemBelik52356
188SikasurBelik52356
189SimpurBelik52356
190BanjarsariBantarbolang52352
191BantarbolangBantarbolang52352
192GlandangBantarbolang52352
193KaranganyarBantarbolang52352
194Kebon GedeBantarbolang52352
195KutaBantarbolang52352
196LenggerongBantarbolang52352
197PabuaranBantarbolang52352
198PaguyanganBantarbolang52352
199PedagungBantarbolang52352
200PegiringanBantarbolang52352
201PuranaBantarbolang52352
202SambengBantarbolang52352
203SarwodadiBantarbolang52352
204SumurkidangBantarbolang52352
205SuruBantarbolang52352
206WanarataBantarbolang52352
207AmpelgadingAmpelgading52364
208BanglaranganAmpelgading52364
209BlimbingAmpelgading52364
210CibiyukAmpelgading52364
211JatirejoAmpelgading52364
212KarangtalokAmpelgading52364
213KarangtengahAmpelgading52364
214KebagusanAmpelgading52364
215KemuningAmpelgading52364
216LosariAmpelgading52364
217SidokareAmpelgading52364
218SokawatiAmpelgading52364
219Tegalsari BaratAmpelgading52364
220Tegalsari TimurAmpelgading52364
221UjunggedeAmpelgading52364
222WonogiriAmpelgading52364
 

siaga

siaga
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFO TERKINI JURANGMANGU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger