Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
- Nama : NARSO
Umur
: 65 Tahun
Pekerjaan
: Tani
Alamat
: Desa Jurangmangu RT 5 RW 2
Nomer
KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama
: SABAR
Umur
: 41 Tahun
Pekerjaan
: Dagang
Alamat
: Desa Jurangmangu RT 5 RW 2
Nomer KTP / SIM
: —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama
diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri
untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA
berupa : sebidang tanah
Sebidang tanah Hak Milik yang terletak di Desa Jurangmangu
dk Cikunang RT 5 RW 2, , seluas 100 M³ (---seratus---)] meter persegi, berikut bangunan rumah yang
berdiri di atasnya seluas 50 M³
(---limapuluh---)] meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
9 (sembilan) pasal, berikut ini:
Pasal
1
HARGA
Jual beli tanah dan rumah tersebut
dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai
berikut:
- Harga tanah dan bangunan rumah diatasnya sebesar[(Rp. 31.000.000,00) tiga puluh satu juta rupiah------ )]
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
- PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar [(Rp. 15.000.000,00) (------ lima belas juta rupiah------ )] kepada PIHAK PERTAMA yaitu pada tanggal 10 Februari 2013
- Sisa pembayaran sebanyak [(Rp. 16.000.000,00) (------ enam belas juta rupiah------ ) akan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA pada tanggal 10 Maret 2013.
Pasal
3
JAMINAN
DAN SAKSI
- PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
- Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas tidak memenuhi perjanjian ini yaitu memberikan tanda jadi sebesar 15.000.000,maka secara hukum perjanjian ini batal
- Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan diatas untuk pelunasan/pembayaran sisa sebesar Rp.16.000.000,secara hukum perjanjian jual beli ini batal dan pihak pertama akan mengembalikan uang tanda jadi setelah Tanah dan rumah dalam perjanjian ini terjual dan tanda jadi dikembalikan sepenuhnya sebesar 15.000.000,-.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
- N a m a : JONO
P
e k e r j a a n
: Tani
Alamat
lengkap
: Jurangmangu rt 5 rw 2
Hubungan
Kekerabatan : ( menantu ) PIHAK PERTAMA
- N a m a : SUGONDO
P
e k e r j a a n
: Wirausaha
Alamat
lengkap
: Jurangmangu rt 5 rw 2
Hubungan
Kekerabatan : ( tetangga) PIHAK PERTAMA
Pasal
4
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah
berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta
kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya satu minggu setelah
PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal
5
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala
keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal
6
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
- PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
- Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
7
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena
meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam
keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib
mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA
mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan
ini.
Pasal
8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Tentang perjanjian ini dan segala
akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang—— ).
Demikianlah Surat Perjanjan ini
dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa
adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jurangmangu,28
Januari 2013
PIHAK
PERTAMA
[NARSO
]
|
PIHAK
KEDUA
[
SABAR ]
|
SAKSI-SAKSI:
[
SUGONDO ]
|
[
JONO ]
|