PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG
KECAMATAN PULOSARI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA JURANGMANGU
Jalan Gunung
slamet Nomor 3 Jurangmangu Kode Pos 52355
BERITA ACARA RAPAT/MUSYAWARAH
Nomor : 141/5/BPD/2013
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA JURANGMANGU
KECAMATAN PULOSARI TAHUN 2013
Pada hari ini Jumat tanggal dua puluh
tiga bulan Agustus tahun dua ribu tiga belas, di ruang rapat Balai Desa Jurangmangu
Kecamatan Pulosari kami anggota BPD Desa Jurangmangu
Kecamatan Pulosari telah mengadakan rapat/musyawarah membahas
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Jurangmangu Kecamatan Pulosari Tahun 2013. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, diatur bahwa pembentukan
panitia pemilihan kepala desa ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa.
Sehubungan
dengan hal tersebut, BPD Desa
Jurangmangu Kecamatan Pulosari telah menetapkan sebagai berikut :
SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN
KEPALA DESA JURANGMANGU KECAMATAN PULOSARI TAHUN 2013
NO
|
N A
M A
|
JABATAN
DALAM PANITIA
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8
9
|
BASIR
SAKRIP
ISHAK
TONI
PRANOTO
TASOR
PURWANTO
YATNO
NURSUTANTI
|
KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
SEKSI PENDAFTARAN CALON
SEKSI PENDAFTARAN PEMILIH
SEKSI PEMUNGUTAN SUARA
SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
SEKSI PERLENGKAPAN
SEKSI KONSUMSI
|
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Perangkat Desa
Tokoh Masyarakat
Tokoh Masyarakat
Perangkat Desa
Pengurus PKK
|
Demikian
berita acara ini, dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya
BPD DESA JURANGMANGU
KETUA,
BUDI SUTANTO
Posting Komentar