/> LANGKAH DAN CARA LELANG DI PNPM MANDIRI | INFO TERKINI JURANGMANGU
Headlines News :
Home » , , » LANGKAH DAN CARA LELANG DI PNPM MANDIRI

LANGKAH DAN CARA LELANG DI PNPM MANDIRI

Written By desa jurangmangu on Rabu, 18 Juni 2014 | Rabu, Juni 18, 2014





Pelelangan merupakan proses pengadaan bahan/alat dengan tujuan untuk memperoleh bahan/alat yang berkualitas baik, terjadi perswdiaan dan harga lebih murah. Pengadaan barang atau peralatan harus memenuhi prinsip-prinsip pokok sebagai berikut;
  1. Transparansi
  2. Akuntabilitas
  3. Pemeblajaran bagi masyarakat untuk mengelola pembagunan.

Melalui pelelangan yang transparan dan akuntabilitas akan memudahkan pengawasan, dan menhindari praktek tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme, dsb)

PROSEDUR PELELANGAN

Penentuan Kebutuhan Pengadaan
Jumlah bahan yang diperlukan harus sesuai dengan RAB, kemudian FK, TPK dan masyarakat menentukan pula apakah tersebut dapat dipenuhi oleh masyarakat setempat dari sumber lokal atau harus diadakan dari luar.

Beberapa alternatif anatar lain :
  1. Dapat dikumpulkan oleh masyarakat sendiri, cukup dengan musyawarah dan tidak perlu menggunakan pelelangan (catatan yang perlu diperhatikan adalah bahwa bahan yang ada tidak dikuasai pemasok. Kelompok pengumpul bahan dalam satu Korong dapat ditunjuk berdasarkan musyawarah dan dibayar secara langsung dengan menggunakan form 45,46 formulir B/V ( Pekerja Harian atau Borongan) Kepala kelompok juga dibayar sebagai pekerja. Biaya sewa kendaraan dapat dibayarkan secara terpisah. Bila tempat sumbar bahan adalah lahan milik seseorang, bahan dapat dibeli dengan menggukan kwitansi biasa, tetapi tenaga kerja pengumpul bahan tetap menggunakan Format 45/46 dan dibayar secara individu oleh bendahara atau juru bayar.

  1. Harus beli kepemasok (toko bangunan, agen, distributor, dll)
·         Jika nilai bahan/alat kuran dari < 15 juta, tidak pakai pelelangan tetapi cukup membandingkan harga (comporative shopping) minimal 3 tempat lokasi (tokoh,agen, distribitor) kemudian dibutkan perjanjian.
·         Jika nilai bahan/alat ≥ 15 juta, maka pengadaannya melalui proses pelelangan ( Tender).

Langkah-langkah pelaksanaan pelelangan di Korong/Kecamatan

1. MK Khusus pembentukan Tim Panitia Pelelangan/Musywarah Pra Pelaksanaan.

TPK sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan harus membentuk tim panitia pelelangan di Korong yg anggotanya terdiri dari :
  • TPK
  • FT/FK
  • Kader Korong/Kader Teknis
  • Wakil Masyarakat/perempuan

Panitia ini akan membuat aturan proses pelaksanaan pelelangan mulai dari persiapan sampai dengan penetapan pemenang.

2. Pembekalan Panitia Pelelangan oleh FT & KMT/KM

Sebelum panitia melaksanakan tugasnya terlebih dahulu diadakan pembekalan/pengetahuan tentang mekanisme dan proses pelaksanaan pelelangan dan langkah-langkah pelaksanaannya termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan dan kendala-kendala yang munking dihadapi.

3. Pembuatan Peraturan

Panitia lelang juga akan membuat suatu aturan dan mekanisme pelengan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu peserta lelang serta menentukan metode pelengan dengan meyesuaikan kondisi Korong. Peraturan ini dibuat di MK Khusus/MK Informasi.

Contoh aturan yg sering dungunakan adalah sbb;
  • Peserta lelang harus berbadan usaha dilengkapi dengan NPWP dan pajak 3 bulan terakhir
  • Leveransir harus mempunyai alat/armada sendiri
  • Leveransir harus memperlihatkan contoh material
  • Leveransir tidak bisa orang ke Tiga kecuali ada surat kuasa
  • Leveransir bersedia ada jaminan uang dibank dengan nilai tertentu.
  • dll

4. Pengumuman pelaksanaan pelelangan

Panitia lelang harus menginformasikan kepada semua leveransir/Suplayer yang ada di Korong/Kecamatan, Kabupaten bahwa, Dikorong A akan mengadakan pelelangan bahan dan alat pada PNPM-MP dengan berbagai ketentuan dan syarat-syarat yg telah ditentukan. Pengumuman ini disampaikan secara tertulis secara lengkap mengenai apa yang akan dilelangkan antara lain:
  • Volume Pekerjaan
  • Jenis Pekerjaan
  • Tempat/Tanggal pelasanaan,
  • Dll

Share this post :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFO TERKINI JURANGMANGU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger